Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengusulkan dua nama sebagai bakal calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030. Kedua nama yang diusulkan adalah Resmen Kadapi dan M. Galang Putra Rahman.
Usulan tersebut tertuang dalam surat DPP PAN bernomor PAN/A/KU-SJ/114/VI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo. Surat bertanggal 16 Juni 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan, Andriano Dwiki Agusta.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keputusan diambil setelah DPP PAN memperhatikan surat dari DPW PAN Provinsi Lampung nomor PAN/08/A/K-S/10/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025, serta surat dari DPD PAN Kabupaten Way Kanan nomor PAN/08/A/K-S/076/IV/2025 tanggal 7 April 2025, yang memuat usulan rekomendasi bakal calon wakil bupati.
DPP PAN memutuskan tiga poin penting dalam surat tersebut:
-
Menyetujui dan memberikan rekomendasi kepada Resmen Kadapi dan M. Galang Putra Rahman sebagai bakal calon Wakil Bupati Way Kanan dari PAN untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
-
Menginstruksikan kepada DPW PAN Provinsi Lampung dan DPD PAN Kabupaten Way Kanan agar segera mengajukan nama-nama calon tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menugaskan Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Way Kanan untuk memberikan dukungan dan memenangkan calon dari PAN dalam proses pemilihan Wakil Bupati di DPRD.
Langkah ini menandai dukungan penuh PAN terhadap dua figur yang dinilai mampu melanjutkan roda pemerintahan di Way Kanan bersama Bupati aktif hingga akhir masa jabatan.