DPRD Provinsi Lampung memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan menyasar masyarakat hingga generasi muda, termasuk memberikan pemahaman mengenai pola perekrutan jaringan yang dapat memanfaatkan hubungan keluarga dan pertemanan.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
DPRD Lampung juga turun ke masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba sekaligus mendorong terbentuknya lingkungan yang mampu melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan dimanfaatkan jaringan.
Edukasi melibatkan masyarakat, pelajar dan generasi muda agar mampu mengenali pola perekrutan melalui hubungan keluarga, pertemanan, tekanan ekonomi maupun relasi kepercayaan.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti mengatakan, keterlibatan perempuan dan anak dalam jaringan narkoba tidak selalu dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan pelaku kejahatan.
“Fenomena ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Ketika jaringan kejahatan narkoba mulai melibatkan anggota keluarga, termasuk perempuan dan anak, ini menjadi sinyal kuat adanya bentuk eksploitasi baru,” ujar Diah, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai perlu asesmen mendalam untuk mengetahui posisi masing-masing pihak dalam jaringan, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya tekanan, ancaman, manipulasi ataupun relasi kuasa terhadap perempuan dan anak.
“Yang paling mendesak tentu bukan hanya penghukuman, tetapi pemutusan dari jaringan yang berjalan sejajar dengan rehabilitasi medis dan pendampingan psikososial,” katanya.
Khusus bagi anak, Diah meminta proses penanganan memperhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengedepankan pemulihan.
“Rehabilitasi dan pemulihan psikologis mutlak dilakukan. Penanganan anak harus mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak dan pendekatan restorative justice agar masa depan mereka tidak hancur,” tegasnya.
Selain pencegahan, DPRD Lampung mendorong tersedianya perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak yang terbukti menjadi korban perekrutan jaringan narkoba.
Perlindungan itu mulai dari rumah aman, pendampingan hukum, konseling hingga pemulihan trauma agar korban tidak kembali masuk dalam jaringan yang sama.
“Lampung sebagai gerbang Sumatra memiliki kerentanan geografis yang tinggi terhadap lalu lintas kejahatan ini. Kita memerlukan skema perlindungan yang terpadu agar korban tidak kembali masuk dalam jaringan,” ujarnya.
Diah menegaskan pemberantasan narkoba tetap harus dilakukan secara tegas. Namun, penegakan hukum juga perlu diarahkan untuk membongkar aktor utama dan jaringan yang memanfaatkan kelompok rentan
“Kita tidak bisa hanya melihat mereka sebagai kurir atau pelaku. Harus dilihat apakah mereka merupakan korban eksploitasi dalam kejahatan terorganisir. Jangan sampai anak yang dimanfaatkan orang dewasa justru kehilangan masa depannya,” pungkasnya
