Pemkot Bandar Lampung Ajukan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung.

Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).

Dalam sambutannya, Eva mengatakan penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal melalui penguatan investasi yang produktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, penyertaan modal kepada Bank Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya memperkuat sektor keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Eva.

Eva menjelaskan, Bank Lampung sebagai lembaga keuangan milik daerah memiliki fungsi penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Salah satunya melalui pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Karena itu, kata dia, penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah dinilai penting untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan memperkuat daya saing Bank Lampung.

“Penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan,” ujarnya.

Selain memperkuat kapasitas pembiayaan, penyertaan modal tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung melalui penerimaan dividen dari kinerja Bank Lampung.

Eva berharap investasi daerah itu tidak hanya memberikan keuntungan berupa dividen, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Dampak tersebut antara lain peningkatan akses pembiayaan, penguatan sektor usaha produktif, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.

“Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,” kata Eva.

Eva menegaskan, pelaksanaan penyertaan modal daerah harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.

Pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan hasil analisis kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, serta kinerja keuangan Bank Lampung.

Menurut Eva, pengaturan penyertaan modal melalui peraturan daerah diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan modal daerah.

“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.

Eva berharap Raperda Penyertaan Modal pada Bank Lampung dapat segera dibahas bersama DPRD Kota Bandar Lampung dan disetujui menjadi peraturan daerah.

Ia juga berharap pembahasan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kebijakan penyertaan modal tersebut segera memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

“Demikian penyampaian kami atas Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh Dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkas Eva.

Exit mobile version