Bapemperda DPRD Lampung Targetkan 13 Raperda Rampung Sebelum 25 November

DPRD Provinsi Lampung menargetkan sedikitnya 12 hingga 13 dari 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas 2026 dapat diselesaikan sebelum 25 November 2026.

Percepatan pembahasan dilakukan agar Raperda yang telah selesai di tingkat DPRD masih memiliki waktu untuk menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Hanifal mengatakan, sejumlah Raperda saat ini telah memasuki pembahasan lanjutan di masing-masing alat kelengkapan dewan.

“Komisi IV itu sudah hampir finalisasi, kemudian di Komisi II sudah melakukan pembahasan, Komisi III semua sudah melakukan pembahasan,” kata Hanifal seusai rapat paripurna terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2027, Senin, 28 September 2026.

Menurut Hanifal, pembahasan di DPRD bukan menjadi tahapan terakhir. Raperda yang telah rampung masih harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, Bapemperda mendorong pembahasan di tingkat DPRD tidak menumpuk menjelang akhir tahun.

“Minimal di tahun 2026 ini, dari 15 Raperda yang telah diajukan ke DPRD, minimal 12 atau 13 selesai di akhir tahun. Paling lambat sebelum tanggal 25 November itu sudah kita selesaikan semua,” ujarnya.

Hanifal menyebut penyelesaian Raperda juga menjadi salah satu tolok ukur kinerja DPRD dalam menghasilkan regulasi yang memberikan nilai tambah bagi daerah.

Pada 2025, DPRD Lampung menargetkan sekitar 27 Raperda. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 Raperda berhasil disahkan. Sedangkan pada 2026 terdapat 15 Raperda yang masuk prioritas pembahasan.

Belasan Raperda itu menyentuh sejumlah sektor, mulai dari pendidikan dan aspirasi masyarakat, kawasan wisata terpadu Teluk Lampung, kelautan dan perikanan, pertambangan rakyat, pembangunan berkelanjutan hingga kawasan perkotaan.

Selain itu, terdapat Raperda yang berkaitan dengan komoditas singkong, pajak daerah dan inovasi daerah.

Khusus Raperda Kawasan Wisata Terpadu Teluk Lampung, regulasi tersebut mencakup tiga wilayah, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Sementara Raperda mengenai singkong diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dan pengembangan komoditas tersebut sebagai salah satu sektor perekonomian Lampung.

Tak seluruh Raperda berasal dari prakarsa DPRD. Sejumlah regulasi juga diajukan eksekutif, termasuk dua Raperda mengenai pencabutan peraturan daerah terkait biaya Rumah Sakit Jiwa dan Graha Wisata.

DPRD Lampung selanjutnya akan melanjutkan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait agar Raperda yang masuk target dapat segera diselesaikan dan berlanjut ke tahapan harmonisasi.

Exit mobile version