Deni Ribowo: Sekolah Jangan Anggap Narkoba Jauh dari Lingkungan Pendidikan

DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan terhadap pelajar dan pemuda dari ancaman narkotika menyusul pengungkapan ratusan kasus dalam Operasi Antik Krakatau 2026 oleh Polda Lampung dan jajaran.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 14 hingga 27 September 2026, tersebut mengungkap 379 kasus narkotika dengan 530 tersangka.

Aparat juga menyita berbagai barang bukti narkotika, termasuk 85,9 kilogram sabu-sabu.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Lampung dan jajaran. Namun, besarnya jumlah kasus tersebut menurutnya sekaligus menjadi pengingat untuk memperkuat pencegahan, khususnya terhadap kelompok usia sekolah dan pemuda.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung dan seluruh jajaran. Yang harus menjadi perhatian bersama adalah bagaimana pelajar dan pemuda tidak sampai menjadi korban penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Deni, Selasa 29 September 2026

Menurut Deni, satuan pendidikan memiliki peran penting dalam membangun ketahanan pelajar terhadap narkotika. Sekolah diminta tidak menganggap persoalan narkoba sebagai ancaman yang jauh dari lingkungan pendidikan.

“Kami mengimbau pihak sekolah jangan menganggap persoalan narkoba sebagai sesuatu yang jauh dari lingkungan pendidikan. Edukasi kepada siswa harus dilakukan secara rutin agar mereka memahami risikonya dan berani menjauhi narkoba,” katanya.

Selain memberikan edukasi secara berkala, sekolah dinilai perlu membangun komunikasi terbuka dengan siswa serta melibatkan orang tua apabila menemukan indikasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.

Deni mengatakan lingkungan keluarga dan sekolah menjadi benteng penting dalam mencegah anak dan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pendekatan edukatif juga diperlukan agar pelajar memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi dan mendapatkan pendampingan ketika dibutuhkan.

Dari sisi DPRD, Deni memastikan fungsi pengawasan akan dijalankan sesuai kewenangan, termasuk terhadap program pemerintah daerah yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan perlindungan generasi muda.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kami akan mendorong agar program yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan perlindungan generasi muda benar-benar berjalan dan tepat sasaran,” katanya.

Menurutnya, penanganan persoalan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan langkah penegakan hukum. Pencegahan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, kepolisian, sekolah, keluarga hingga masyarakat.

Karena itu, koordinasi lintas sektor perlu diperkuat agar upaya penindakan terhadap jaringan narkotika berjalan beriringan dengan pencegahan di lingkungan masyarakat dan pendidikan.

“Kita ingin generasi muda Lampung memiliki ruang untuk tumbuh, belajar dan berkarya tanpa terpengaruh narkoba. Ini membutuhkan komitmen bersama,” pungkasnya

Exit mobile version