KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Benahi Tata Kelola Pertanahan

Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membenahi tata kelola sektor pertanahan. Langkah ini diarahkan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengamankan aset pemerintah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat membuka Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat koordinasi dihadiri Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, para bupati dan wali kota, sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dan KPK yang dinilai memperkuat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertanahan. Sinergi yang kuat akan menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Mirza.

Menurutnya, pembenahan sektor pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi penting bagi penguatan ekonomi daerah. Dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung sekitar Rp528 triliun, kontribusi belanja pemerintah hanya sekitar tujuh persen, sementara lebih dari 90 persen aktivitas ekonomi digerakkan masyarakat dan dunia usaha.

Sekitar 70 persen masyarakat Lampung bergantung pada sektor pertanian dengan komoditas utama padi, jagung, dan singkong. Karena itu, peningkatan kesejahteraan petani dinilai menjadi kunci mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Meski harga komoditas pertanian mulai membaik, Mirza menilai masih ada persoalan mendasar berupa terbatasnya akses permodalan akibat banyak lahan pertanian yang belum bersertifikat.

“Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan usaha. Dengan demikian, petani dapat memperoleh modal untuk meningkatkan produktivitas maupun mengembangkan usaha pertaniannya,” jelasnya.

Pemprov Lampung, lanjut Mirza, siap mendukung percepatan program sertifikasi tanah yang dijalankan ATR/BPN. Selain membuka akses pembiayaan, langkah tersebut juga diyakini mampu memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah untuk mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), memperkuat pengamanan aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus membangun sistem yang semakin transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat sekaligus mampu meminimalkan potensi penyimpangan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Mirza mengajak seluruh kepala daerah menjadikan sembilan program prioritas ATR/BPN sebagai agenda bersama dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, KPK, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan semangat integritas, profesionalisme, dan kolaborasi, saya yakin kita mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendorong Lampung menjadi daerah yang maju, berdaya saing, dan semakin sejahtera,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas ATR/BPN yang dikawal bersama KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.

KPK memaparkan sektor pertanahan masih memiliki sejumlah titik rawan korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan pengawasan internal pemerintah.

Sebagai implementasinya, ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah, meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara ATR/BPN, KPK, Pemprov Lampung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Lampung menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Usai rapat koordinasi, Mirza menjelaskan forum tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Lampung melalui sembilan program prioritas ATR/BPN.

“Hari ini dilakukan rapat koordinasi antara KPK Wilayah IV dan Kementerian ATR/BPN dalam rangka percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Provinsi Lampung. ATR/BPN menawarkan sembilan program yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, program tersebut akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, ATR/BPN menjelaskan sembilan program tersebut akan dijalankan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dengan pendampingan KPK. Program mencakup percepatan layanan pertanahan, sinkronisasi basis data, percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, integrasi data perpajakan, pemetaan lahan investasi, hingga peningkatan literasi masyarakat mengenai pemanfaatan sertifikat tanah sebagai akses memperoleh pembiayaan.

Di sisi lain, KPK menegaskan keterlibatannya merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi, khususnya dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Pengamanan aset harus dilakukan baik secara fisik maupun administrasi melalui percepatan sertifikasi agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Exit mobile version