Pemerintah Provinsi Lampung mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring selama dua hari untuk mengantisipasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat tersebut ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.
Pengalihan KBM berlaku pada Senin, 7 September, hingga Selasa, 8 September 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Lampung, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Pemerintah provinsi menyatakan kebijakan tersebut bersifat antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Lampung.
Pembelajaran tetap berlangsung dari rumah melalui platform digital yang tersedia. Kepala satuan pendidikan dan guru tetap menjalankan tugasnya dari sekolah serta memastikan materi pembelajaran tersampaikan kepada peserta didik.
Orang tua atau wali juga diminta mendampingi dan mengawasi anak selama pembelajaran daring berlangsung.
Imbauan Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah selama wilayah mereka terdampak paparan abu vulkanik.
Bagi warga yang harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah menganjurkan penggunaan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan abu.
Pemprov Lampung juga meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pengalihan KBM ini akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan serta hasil pemantauan dan rekomendasi instansi teknis yang berwenang.
