Termasuk Dendi, Kejati Lampung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak dan mengantongi bukti permulaan yang cukup. “Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL, dan meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Armen, Senin, 27 Oktober 2025.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, serta tiga rekanan proyek: Syahril, Adal, dan Saril. Ketiganya disebut meminjam bendera perusahaan untuk mengerjakan proyek DAK Fisik bidang air minum dan SPAM jaringan perpipaan.

Kasus ini bermula dari usulan DAK Fisik tahun 2021 senilai Rp10 miliar yang diajukan Dinas Perkim Pesawaran kepada Kementerian PUPR. Dari total usulan itu, Kementerian menyetujui Rp8,2 miliar untuk tahun anggaran 2022. Namun, pelaksanaan proyek justru dilakukan oleh Dinas PUPR akibat perubahan struktur organisasi, dan perencanaan ulang yang dilakukan menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai rencana awal yang disetujui Kementerian PUPR.

Kejati menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak mencapai tujuan program dan menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Armen menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal tambahan sesuai dengan perkembangan penyidikan. Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Way Hui dan Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Exit mobile version