Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Kamis, 12 Maret 2026. Pencairan dilakukan bertahap, dimulai dari THR gaji pada hari ini dan dilanjutkan dengan THR Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin pada Jumat, 13 Maret 2026.
Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp150 miliar. Dana tersebut mencakup THR gaji dan THR TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Anggaran itu dialokasikan untuk 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 863 PPPK paruh waktu.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan proses pencairan dilakukan melalui sejumlah tahapan administrasi. Tahapan tersebut meliputi pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Sejak pagi hari ini proses pencairan THR untuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu sudah mulai dilakukan di bidang perbendaharaan BPKAD,” kata Nurul, Kamis.
Menurut dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung telah mengajukan proses pencairan THR.
Nurul menambahkan, pencairan THR gaji ditargetkan rampung pada hari ini. Sementara THR TPP atau tukin dijadwalkan cair pada hari berikutnya.
“Hari ini kita targetkan pencairan untuk gaji THR selesai. Besok dilanjutkan dengan pencairan THR TPP,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap menerima THR. Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan PPPK berhak memperoleh THR sebagaimana PNS.
Namun, besaran THR bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Untuk PPPK tahap pertama, THR dibayarkan penuh sesuai bulan berjalan. Sedangkan PPPK tahap kedua menerima THR sesuai waktu pengangkatannya.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh proses pencairan THR bagi ASN dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
