Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi.
Aparat berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini dipimpin Unit 3 Subdit I yang dikomandoi Faris Mahardika, S.I.K. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RK yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pengendali produksi dan distribusi miras palsu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minuman anggur oplosan dengan mencampurkan anggur merek Rajawali dengan berbagai bahan tambahan berbahaya, seperti gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka hingga alkohol.
Campuran tersebut juga ditambah minuman ringan, kemudian diolah dalam tong sebelum dikemas ulang.
Selanjutnya, cairan oplosan dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”, ditutup menggunakan alat press, lalu ditempeli pita cukai palsu maupun bekas untuk mengelabui konsumen.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tong berisi miras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol dan tutup botol merek “Kuda Mas”, alat press, serta berbagai bahan baku seperti pemanis, karamel, sitrun, dan cuka.
Selain itu, diamankan pula minuman ringan berbagai merek dan satu unit mobil Daihatsu Luxio yang digunakan untuk mengangkut botol kosong dan produk jadi.
Hasil produksi miras oplosan tersebut diketahui tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh aktivitas produksi hingga distribusi dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
