Komisi III DPR Bantah Hotman, Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka seharusnya mendapat izin Presiden.

Menurut Rudianto, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pijakan konstitusi.

“Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi,” kata Rudianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Politikus NasDem itu mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 terkait Undang-Undang Kejaksaan yang telah membatasi ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap jaksa.

Ia juga menilai pandangan Hotman bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda utama Presiden Prabowo Subianto.

“Pandangan tersebut tidak memiliki pijakan hukum dan konstitusi serta berpretensi negatif terhadap spirit landskap pemberantasan korupsi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Rudianto menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengutip Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta kepastian hukum yang adil.

Menurut Rudianto, Putusan MK juga telah menegaskan bahwa perlindungan prosedural bagi jaksa tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum.

“Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo sehingga aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan objektif.

“Penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena imbalan materi.

Hotman juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya telah menjadi kliennya selama 25 tahun.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun melalui penanganan perkara korupsi dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Exit mobile version