Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penerbitan tiga sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka Febrie mengacu pada penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ujar Anang.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa. Sebagian besar anggota tim diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik maupun penuntut di KPK.
Tim yang dikenal sebagai “Tim 9” itu terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Tim tersebut akan menangani penyidikan tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau, proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara PT Asabri yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
