Ketua Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menyerukan penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tengah masih tingginya kasus kekerasan di Provinsi Lampung. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi para korban.
Fatikhatul mengatakan perkembangan teknologi membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat. Berbagai kasus kekerasan kini dapat diketahui masyarakat hanya dalam hitungan menit. Kondisi itu, kata dia, harus diimbangi dengan kecepatan penanganan, pendampingan, dan penegakan hukum.
“Informasi sekarang sudah sangat cepat diakses masyarakat. Peristiwa yang dulu baru diketahui berminggu-minggu kemudian, sekarang bisa langsung tersebar. Karena itu penanganannya juga harus semakin cepat dan serius,” kata Fatikhatul, Senin (27/7/2026)
Menurutnya, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung membutuhkan langkah yang lebih progresif. Pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat harus memperkuat kolaborasi agar setiap laporan korban dapat ditangani secara cepat, profesional, dan berpihak kepada korban.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi membangun keberanian korban untuk melapor. Sebab, masih banyak perempuan dan anak memilih bungkam karena takut, tertekan, atau merasa tidak akan memperoleh keadilan.
Terkait penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ), Fatikhatul menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang penerapannya bergantung pada kondisi dan keputusan korban. Meski demikian, hak korban atas perlindungan dan keadilan tidak boleh dikompromikan.
“Perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan jangan takut melapor. Semakin banyak korban berani bersuara, semakin besar peluang pelaku diproses sesuai hukum dan mendapatkan efek jera,” tegasnya.
Fatikhatul berharap pemerintah memperkuat layanan perlindungan, meningkatkan dukungan anggaran, serta mempererat sinergi antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus memastikan setiap korban memperoleh pendampingan, perlindungan, dan kepastian hukum secara maksimal.
