Hukum  

Seperti Mario Dandy, Shane Didakwa Lakukan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

Shane Lukas Rotua Pangondian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Shane Lukas didakwa bersama dengan Mario Dandy dan Agnes (AG) melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan yang dilakukan dengan terencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata JPU

Shane Lukas didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Shane lalu didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.

“Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata jaksa.

Sebelumny JPU juga membacakan dakwaan terhadap Mario Dandy. Mario juga didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Pengacara Mario Dandy menerima dakwaan itu dan tidak mengajukan eksepsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *