Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar sindikat penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang diduga telah merugikan seorang korban hingga Rp6,7 miliar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Petugas kemudian menggerebek sebuah unit apartemen di Kota Medan yang dijadikan markas operasi para pelaku.
Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang, terdiri atas FM, dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Selain itu, penyidik turut menyita dua unit mobil mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, serta perangkat komunikasi lain yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Bayu menjelaskan, seluruh pelaku diketahui pernah tinggal dan menjalankan praktik penipuan daring di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir 2025. Pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Medan untuk melanjutkan aksi kejahatan.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. FM berpura-pura menjadi petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lainnya mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Modus operandi mereka berbeda-beda. Khusus FM berperan sebagai petugas OJK, sedangkan yang lain berpura-pura menjadi anggota kepolisian dan petugas Kominfo,” ujarnya.
Tak hanya menggunakan modus mengaku sebagai aparat, sindikat ini juga menjalankan love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk mencari dan mendekati calon korban.
“Mereka membuat akun Facebook seolah-olah seorang perempuan untuk berteman dengan calon korbannya,” kata Bayu.
Aksi tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena belum menemukan target yang sesuai di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India.
Meski diduga telah memakan korban di India, penyidik baru dapat memproses satu korban di Indonesia, yakni seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian mencapai Rp6,7 miliar.
Bayu menjelaskan, FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menyebut korban sedang dipantau kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, pelaku lain menghubungi korban dengan menyamar sebagai anggota polisi dan petugas Kominfo hingga korban panik dan mentransfer uang secara bertahap.
“FM mengaku sebagai petugas OJK dan mengatakan korban sedang dipantau polisi terkait TPPU. Setelah itu, rekan FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo. Karena panik, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp6,7 miliar,” jelas Bayu.
Ironisnya, korban sempat tidak menyadari dirinya sedang ditipu. Bahkan saat penyidik menghubunginya dalam proses penyelidikan, informasi tersebut justru diteruskan kepada para pelaku karena korban telanjur mempercayai mereka.
“Saat penyelidikan, korban sempat kami hubungi. Namun pesan kami diteruskan kepada tersangka karena korban sangat percaya. Setelah pelaku berhasil diamankan, barulah kasus ini dapat diungkap,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga warga negara asing yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan mereka karena tindak pidana yang berkaitan dengan korban di India dan Kamboja berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan lintas negara.












