KPK Usulkan Kampanye Pemilu Beralih ke Media Digital untuk Tekan Biaya Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan perubahan pola kampanye dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan mengurangi mobilisasi massa serta mengoptimalkan pemanfaatan media sosial dan platform digital. Langkah itu dinilai dapat menekan biaya politik yang selama ini berpotensi memicu praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye saat ini masih bertumpu pada pemasangan alat peraga kampanye (APK), rapat umum, dan pengerahan massa yang membutuhkan anggaran besar. Menurut dia, kondisi tersebut memperbesar risiko politik transaksional dan menyulitkan lahirnya pemimpin yang berintegritas.

“Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.

KPK menilai model kampanye berbasis rapat umum perlu dievaluasi seiring meningkatnya penetrasi internet dan penggunaan media sosial di Indonesia. Platform digital dinilai lebih efektif dan efisien untuk menyampaikan visi, misi, serta program kerja kepada masyarakat.

“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” ujarnya.

Menurut KPK, perubahan pola kampanye akan mendorong persaingan politik yang lebih bertumpu pada kualitas gagasan, program kerja, dan integritas kandidat, bukan pada besarnya modal yang dimiliki.

Selain mendorong digitalisasi kampanye, KPK juga mengusulkan negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan politik. Salah satu caranya melalui penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu. Dukungan tersebut dinilai dapat mengurangi beban biaya kandidat sekaligus menekan ketergantungan terhadap penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK juga menyoroti dominannya penggunaan uang tunai dalam proses politik. Transaksi berbasis uang kartal dinilai sulit ditelusuri sehingga berisiko dimanfaatkan untuk praktik politik uang maupun penyisipan dana yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, lembaga antirasuah tersebut kembali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pembiayaan politik.

Menurut KPK, pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Perbaikan tata kelola pembiayaan politik harus dimulai sejak tahapan kampanye agar potensi penyalahgunaan kewenangan setelah pemilu dapat ditekan.

Pandangan itu didasarkan pada sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani KPK. Dalam berbagai kasus, tingginya biaya politik diduga mendorong pejabat publik melakukan korupsi untuk mengembalikan biaya kampanye maupun memenuhi kepentingan penyandang dana.

KPK mencontohkan dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menunjukkan adanya indikasi penyandang dana politik memperoleh keleluasaan mengatur proyek pemerintah setelah pasangan calon yang didukung memenangkan pilkada. Pola serupa juga ditemukan dalam perkara di Kabupaten Langkat, ketika pihak swasta yang menjadi bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh paket pekerjaan setelah pemilihan usai.

“Temuan tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *