DPRD Lampung Dorong Pergub Gabah Jadi Pintu Masuk Hilirisasi Pertanian

DPRD Provinsi Lampung mendorong penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tidak sebatas mengatur distribusi gabah.

Regulasi tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat hilirisasi pertanian, sehingga nilai tambah hasil panen dapat dinikmati petani dan masyarakat Lampung.

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, H. Aribun Sayunis, mengatakan pengendalian distribusi gabah harus dibarengi dengan pembenahan sektor pengolahan.

Menurutnya, Lampung tidak cukup hanya menjadi daerah penghasil gabah. Hasil pertanian tersebut harus mampu diolah menjadi produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi.

“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungan ekonominya justru dinikmati di daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai modernisasi teknologi penggilingan padi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian di Lampung.

Teknologi penggilingan yang lebih baik, kata Aribun, dapat meningkatkan rendemen sekaligus kualitas beras yang dihasilkan.

“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya meningkat, maka nilai tambahnya juga meningkat. Ini yang kita dorong agar Lampung tidak hanya menjadi pemasok gabah, tetapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.

Hilirisasi juga dinilai tidak berhenti pada beras. Produk sampingan penggilingan seperti dedak dan katul memiliki potensi dikembangkan menjadi bahan baku pakan ternak maupun pakan ikan.

Menurut Aribun, pemanfaatan produk sampingan tersebut dapat membuka peluang usaha baru bagi UMKM sekaligus memperkuat mata rantai ekonomi lokal.

“Efek dominonya bisa sangat luas. Petani mendapatkan pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk sektor peternakan dan perikanan. Jadi manfaatnya tidak hanya berhenti di petani, tetapi bergerak ke masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, DPRD Lampung turut mengingatkan agar implementasi regulasi distribusi gabah tidak menambah beban petani, terutama pada musim tanam dan panen kedua atau MT II.

Aribun mengatakan pemerintah perlu memperhitungkan biaya produksi serta risiko yang dihadapi petani dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Karena itu, diperlukan mekanisme stabilisasi harga sekaligus kepastian margin keuntungan yang layak bagi petani.

“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif yang menjaga agar margin petani tetap layak,” tegasnya.

Sementara itu, Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengawasan dan pengendalian distribusi gabah.

Regulasi terbaru tersebut memperkuat pengawasan melalui penggunaan manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah di daerah asal.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, menjelaskan manifest ditujukan untuk memastikan distribusi gabah berlangsung tertib, tercatat dan sesuai dengan ketersediaan di masing-masing kabupaten/kota.

Pengaturan itu sekaligus diarahkan untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, mendukung stabilitas harga pangan saat musim panen, menjamin cadangan pangan daerah serta meningkatkan nilai tambah yang diterima petani.

Dalam aturan terbaru, pelaku distribusi tidak hanya badan usaha seperti PT, CV dan Gapoktan, tetapi juga mencakup perseorangan dengan persyaratan yang disesuaikan berdasarkan kategori pelaku.

Pengawasan terutama diperkuat terhadap distribusi gabah yang keluar dari Lampung. Setiap distribusi wajib memenuhi dokumen dan persyaratan yang ditetapkan agar pergerakan gabah dapat diketahui dan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan daerah.

Apabila distribusi dilakukan tanpa manifest, gabah dapat dibeli Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Sementara pelaku yang melanggar tidak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, turut terlibat dalam penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Bulog dan Perpadi Lampung.

DPRD Lampung memastikan pengawasan terhadap Pergub tersebut tidak hanya berhenti pada kepatuhan administrasi.

Dampaknya terhadap harga gabah, kesejahteraan petani, penguatan industri pengolahan hingga tumbuhnya kegiatan ekonomi baru di daerah juga akan menjadi perhatian.

Aribun menegaskan, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya bukan sekadar tertibnya distribusi gabah, tetapi seberapa besar nilai ekonomi hasil pertanian kembali kepada masyarakat Lampung.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mengatur gabah, tetapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung. Petani harus lebih sejahtera, industri pengolahan tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah ikut bergerak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *