Kejagung: Kerugian Negara di Kasus Tambang Samin Tan Capai Rp17,7 Triliun

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, hasil perhitungan sementara menunjukkan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,7 triliun.

“Kasus yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, Anang belum merinci komponen kerugian negara tersebut, termasuk apakah berasal dari sektor perpajakan atau sumber lainnya.

“Saya belum tahu rinciannya, apakah dari pajak atau dari mana. Yang jelas kerugian negaranya sudah dihitung. Itu terjadi dari 2017 sampai 2025 atau 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Samin Tan merupakan beneficial owner PT AKT.

Menurut Syarief, perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin operasinya telah dicabut pemerintah pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief.

Kejagung menduga aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan di sektor pertambangan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp17,7 triliun dan penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *