Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, turut hadir dalam agenda tersebut. Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama tersebut berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), termasuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah serta mempermudah pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data dan teknologi, khususnya dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah secara transparan dan terintegrasi.












