Hotman Sebut Emas 74 Kg dan Uang di Rumah Sentul Bukan Milik Febrie

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tidak mengetahui keberadaan emas 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang ditemukan penyidik di rumah kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan itu berupa emas 74 kilogram, uang tunai sebesar US$ 4.767.300, S$ 14.083.800, dan Rp100 juta.

Menurut Hotman, rumah tersebut merupakan hibah dari mertua Febrie kepada anaknya. Ia juga mengatakan rumah itu sudah tidak lagi dikelola oleh Febrie.

“Febrie tidak tahu menahu soal emas dan duit itu. Asisten rumah tangganya pun sudah bukan Febrie yang bayar. Rumah itu sudah dipakai oleh Don Ritto,” kata Hotman usai mendampingi pemeriksaan Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Febrie saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020-2024.

Sebelumnya, Febrie mengakui rumah yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu merupakan miliknya. Namun, ia menegaskan uang yang ditemukan memiliki pemilik dan berkaitan dengan aktivitas tertentu.

“Mengenai uang sudah saya jelaskan, yang ditemukan itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang melakukan kegiatan. Itu bisa juga ditanya. Kemudian ada kegiatan bangunan yang bisa dicek,” ujar Febrie.

Di sisi lain, pengacara Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, juga membantah adanya keterkaitan Febrie dengan temuan emas dan uang tersebut. Don Ritto merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang menjerat Febrie.

Menurut Handika, rumah di Sentul telah dikelola Don Ritto sejak 2023 untuk mendukung operasional sebuah yayasan. Ia mengatakan kliennya meminta izin membangun brankas di rumah itu pada 2024.

“Pak Idon meminta izin membangun brankas fungsinya untuk menaruh barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.

Brankas setinggi hampir dua meter yang berisi emas dan uang tunai itu ditemukan penyidik di balik dinding kayu rumah saat penggeledahan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Handika tidak mengungkap nama yayasan yang dimaksud. Ia hanya menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan operasional yayasan. Menurut dia, bukti pengelolaan rumah berada pada Don Ritto, yang disebut membayar biaya perawatan rumah sejak 2023.

“Itu duit yang diserahkan untuk kepentingan yayasan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *