Bela Febrie, Hotman Singgung Prabowo: Jangan Kriminalisasi Orang Kebanggaan Presiden

Pengacara Hotman Paris Hutapea membela kliennya, Febrie Adriansyah, dengan menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026) malam.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.

Menurut Hotman, Febrie memiliki rekam jejak yang besar dalam penyelamatan aset negara. Ia menyebut Febrie berperan di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil mengembalikan aset senilai Rp300 triliun.

Selain itu, kata dia, selama satu tahun Febrie juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp130 triliun. Dengan demikian, total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp430 triliun.

“Benar-benar, saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo. Itulah alasannya saya terpanggil menjadi pengacara Febrie,” ujarnya.

Hotman juga mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia bahkan meminta wartawan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah penyidik telah meminta izin atau menyampaikan hal tersebut kepada Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo?” katanya.

Ia menegaskan menerima kuasa hukum Febrie bukan karena imbalan materi.

“Saya tidak butuh uang-uang lagi. Saya sudah kaya raya,” ucap Hotman.

Usai konferensi pers, Hotman bersama tim kuasa hukum memperlihatkan sejumlah foto yang menampilkan kebersamaan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta proyek batu bara untuk PLTU.

Kasus tersebut semula ditangani Polri sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski penanganannya dialihkan, Kejagung tetap mempertahankan status tersangka terhadap Febrie.

Pada Jumat (17/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga malam di Kejaksaan Agung. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Menurut Hotman, pemeriksaan lebih banyak berfokus pada perkara PT Asabri. Sementara itu, tersangka lain dari pihak swasta bernama Don Ritto telah lebih dahulu ditahan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Febrie sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status hukum Febrie.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, melalui proses gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *