Hukum  

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Pembukaan Jalan Lemong Pesisir Barat

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penetapan tersangka dugaan korupsiPekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, Jumat (6/12/2024) malam.

Tiga tersangka itu yakni mantan Kadis PUPR Jalaludin, selaku Penguna Anggaran (PA) Kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) dan BDS Bin K selaku Direktur CV.Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Tersangka AW dan BDS berangkat untuk dititipkan di rumah tahanan dari Kantor Kejati Lampung, Jumat (6/12/2024).

“Tersangka Jalaludin sudah ditahan Kejari Pesisir Barat atas kasus lainnya,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya.

Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UURRI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Armen melanjutkan, proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pckon Malaya terjadi tahun 2022 dengan jumlah anggaran Rp 4,4 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Pesisir Barat tahun Anggaran 2022.

“Proses Lelang dilaksanakan oleh Tim Pokja 5 ULP Kabupaten Pesisir barat dan pada tanggal 10 November 2022, Agus Wijaya selaku PPK menandatangani Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penunjukan PT. Citra Primadona Perkasa sebagai Pelaksana Pekerjaan pada masa sanggah banding,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Armen, penunjukan pemenang lelang tersebut CV. MAJU jaya Perkasa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. berdasarkan Putusan PTUN Nomor:49/G/2022/PTUN.BL tanggal 6 April 2023, mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan batal Surat Keputusan PPK Dinas PUPR Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 tentang penunjukan Penyedian Barang dan Jasa (PPBJ).

Bahwa Surat Perjanjian Kerja/Kontrak pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Nomor: KTR/73/BM.DAU/IV.03/2022 tanggal 11 Nopember 2022, ditandatangani oleh Jalaludin selaku Pengguna Anggaran (PA) Mewakili Pemkab Pesisir Barat dalam hal Ini Dinas PUPR, dan Abdul Wahid selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa

“Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Citra Primadona Perkasa sesuai dengan Berita Acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) nomor : 600/2611/BA-PHO/PPK/IV.03/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan FHO dan PT tersebut menerima pembayaran sebanyak 2 kali dengan nilai masing-masing Rp2,076 miliar

“Berdasarkan Perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), Chacroni dan Rekan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian kcuangan ncgara sebcsar Rp1,37 miliar,” pungkasnya.(*)

Exit mobile version