Empat pengusaha swasta dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10). Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada era Menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Keempatnya adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan primair.
Mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, serta eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya mendapat abolisi dari Presiden.
Hakim menilai unsur melawan hukum terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan impor gula kristal mentah (raw sugar), padahal izin yang seharusnya diberikan adalah untuk impor gula kristal putih.
Kegiatan impor tersebut juga dianggap tidak lagi didasarkan pada kepentingan publik untuk stabilisasi harga, melainkan bermotif keuntungan pribadi karena dilakukan menjelang Idul Fitri 2016, saat harga gula sedang melonjak akibat kelangkaan di pasar.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian:
-
Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
-
Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
-
Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
-
Ali Sanjaya: Rp47,86 miliar
Namun, uang pengganti tersebut telah dianggap lunas, karena Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita dana perusahaan yang setara dengan nilai tersebut sejak Februari 2025.
Kasus ini menjadi bagian dari skandal besar impor gula 2016, yang menyeret sejumlah pengusaha dan pejabat di lingkungan Kemendag.
Selain empat terdakwa yang telah divonis, lima pengusaha gula swasta lain masih menunggu putusan. Mereka adalah Tony Wijaya (PT Angels Products), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur), dan Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene).
