Pemkot Bandar Lampung Bebaskan Retribusi PBG

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menerapkan pembebasan retribusi persetujuan bangun gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai 2025.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Penduduk Kota Bandar Lampung Yusnadi Feriyanto mengatakan, guna menjalani keputusan bersama tiga menteri nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024 dan nomor 305/KPTS/M/2024, serta nomor 600.10-4849 tahun 2024.

Pemkot Bandar Lampung membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 52 tahun 2024, tentang pembebasan retribusi PBG untuk MBR.

“Perwarli sudah disiapkan, dan sudah disampaikan ke Kemendagri, untuk menjalankan keputusan tiga menteri,” katanya.

Yusnadi mengungkapkan, pembebasan retribusi ini diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dengan ukuran petak rumah 36 sampai 48 m persegi,” katanya. (*)

Exit mobile version