Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2026, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/3006/500.15.2.1/III.06/2025.
Dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp3.305.367, UMK Bandar Lampung 2026 mengalami kenaikan lebih dari 5 persen.
Penetapan dilakukan pada 23 Desember 2025 setelah melalui proses perhitungan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyebut kenaikan tersebut menjadi kabar baik bagi para pekerja.
“UMK Bandar Lampung naik lebih dari 5 persen dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung. Alhamdulillah, ini disambut baik oleh para buruh,” ujar Yudhi, Rabu (31/12/2025).
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK).
UMK Bandar Lampung 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah menegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Pemerintah berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di Kota Bandar Lampung. (*)
