Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan nilai tagihan di bawah Rp150 ribu.
Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga dengan beban pajak kecil.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Untuk nilai pajak mulai dari Rp0 sampai Rp150 ribu dibebaskan atau tidak perlu dibayar,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Selain pembebasan penuh, pemerintah juga memberikan keringanan berupa potongan pajak bagi wajib pajak dengan nilai tertentu.
Untuk tagihan PBB sebesar Rp150.001 hingga Rp300.000 diberikan potongan sebesar 50 persen. Sementara untuk nilai Rp300.001 hingga Rp500.000 mendapat potongan sebesar 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Pemkot Bandar Lampung berharap langkah tersebut mampu meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
