Kesbangpol Bandar Lampung Verifikasi 19 Parpol, Syaratkan Kepengurusan dan Domisili Jelas

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi dokumen kepengurusan partai politik (parpol) tingkat daerah. Verifikasi mencakup alamat kantor hingga susunan pengurus inti, yakni Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Kepala Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan setiap parpol tingkat kota wajib melaporkan kepengurusannya kepada Wali Kota melalui Kesbangpol dengan melampirkan bukti domisili kantor serta struktur organisasi.

“Tujuannya agar parpol dapat mengajukan proposal bantuan keuangan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana sesuai ketentuan,” ujar Zaki, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi bantuan keuangan partai politik.

Saat ini, sebanyak 19 partai politik di Kota Bandar Lampung telah terverifikasi secara administrasi. Selain itu, satu partai juga telah mengantongi surat keterangan keberadaan dari Kesbangpol pada 6 Februari 2026.

Meski verifikasi peserta pemilu menjadi kewenangan KPU, Zaki menegaskan Kesbangpol tetap berperan dalam fasilitasi administrasi dan pendataan kepengurusan di tingkat daerah.

“Hal ini untuk memastikan seluruh parpol peserta pemilu tertib administrasi dalam memperoleh bantuan keuangan dari Pemkot Bandar Lampung,” tegasnya.

Adapun 19 parpol yang telah terverifikasi periode 2024–2025 meliputi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, Ummat, dan Partai Amanat Demokrasi.

Kesbangpol berharap seluruh partai politik terus menjaga kepatuhan administrasi agar pengelolaan bantuan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Exit mobile version