Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencatat 13 laporan insiden dan kerentanan siber yang menyasar aset digital pemerintah sepanjang semester I 2026.
Temuan ini menjadi perhatian pemerintah kota untuk memperkuat sistem keamanan informasi di lingkungan perangkat daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, mengatakan pesatnya transformasi digital dalam pelayanan publik harus diimbangi dengan peningkatan sistem keamanan siber.
“Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus meningkatkan risiko terhadap keamanan informasi,” ujar Rizky.
Berdasarkan rekapitulasi Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Bandar Lampung, laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk ancaman dan celah keamanan pada aset digital pemerintah.
Dari total laporan tersebut, temuan pengungkapan informasi (information disclosure) dan paparan data (data exposure) mendominasi dengan persentase 38 persen. Sementara itu, kesalahan konfigurasi keamanan (security misconfiguration) tercatat sebesar 15 persen.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah kerentanan lain, mulai dari penggunaan perangkat lunak yang memiliki celah keamanan (vulnerable software), paparan data sensitif (sensitive data exposure), hingga praktik SEO spam berupa penyisipan tautan judi online pada aset digital.
Rizky menjelaskan, beragam temuan tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kewaspadaan aparatur pemerintah dalam mengelola sistem informasi dan layanan digital.
Sebagai langkah antisipasi, Diskominfo Bandar Lampung terus mendorong peningkatan pemahaman aparatur melalui sosialisasi keamanan informasi sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam menangani potensi serangan siber.
Melalui BandarLampung-CSIRT atau TTIS, pemerintah kota juga memperkuat mekanisme pelaporan, verifikasi, penanganan, hingga pemulihan apabila terjadi insiden keamanan siber.
Tim tersebut turut memberikan rekomendasi teknis serta menyosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) penanganan aduan insiden kepada perangkat daerah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapan pemerintah kota dalam menghadapi ancaman siber sekaligus menjaga keamanan aset digital yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.












