Banjir di Bandar Lampung Tanggung Jawab Siapa? Ini Penjelasan Akademisi Unila

Fenomena banjir yang terus berulang di Kota Bandar Lampung kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam.

Persoalan ini dinilai sebagai masalah kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga pembagian kewenangan antar pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Yusdiyanto, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Ia menilai, diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser dari sekadar penanganan teknis menjadi pertanyaan mendasar terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Secara geografis, Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pesisir hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl.

Kota ini juga dilintasi dua sungai besar, yakni Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan anak sungai yang rawan mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.

“Banjir umumnya dipicu kombinasi curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran, serta menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” ujar Yusdiyanto.

Kondisi tersebut diperparah oleh pendangkalan sungai akibat sedimentasi, tumpukan sampah, hingga penyempitan bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi permukiman.

Akibatnya, aliran air yang masuk ke pusat kota tidak tertampung dan meluap ke kawasan permukiman warga.

Ia menyebut kondisi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan, di mana sungai menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun meluap tiba-tiba saat hujan ekstrem.

Pembagian Kewenangan Jelas

Dalam perspektif hukum, penanganan banjir telah diatur melalui sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pengelolaan sungai strategis nasional dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir skala besar.

Pemerintah provinsi berperan dalam pengendalian banjir lintas kabupaten/kota serta koordinasi regional.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung memegang peran utama dalam penanganan banjir perkotaan, termasuk pengelolaan drainase, sungai lokal, serta pengaturan tata ruang di kawasan rawan banjir.

“Secara lex specialis, tanggung jawab operasional utama berada di pemerintah kota, khususnya pada aspek drainase dan pengelolaan ruang,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase.

Ribuan Warga Terdampak

Sepanjang 2026, banjir telah berdampak pada ribuan warga di Bandar Lampung. Pada Maret 2026, tercatat 1.970 warga terdampak di sejumlah kecamatan seperti Sukarame, Way Halim, dan Sukabumi, dengan bantuan beras mencapai 19.700 kilogram.

Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 14 April 2026, di mana warga terdampak mencapai 5.886 orang yang tersebar di 11 kecamatan, dengan bantuan beras sebanyak 58.860 kilogram.

Saat ini, pemerintah juga tengah melakukan perbaikan infrastruktur sungai, khususnya di Way Kuripan dan Way Kuala, serta menyalurkan bantuan sosial bagi para korban, termasuk korban meninggal dunia.

Butuh Kolaborasi Terintegrasi

Yusdiyanto menegaskan, persoalan banjir di Bandar Lampung tidak dapat diselesaikan secara parsial. Diperlukan kolaborasi terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta dukungan aktif dari masyarakat.

“Banjir bukan hanya fenomena alam, tetapi hasil interaksi antara lingkungan dan kebijakan tata ruang. Penanganannya harus berbasis kolaborasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen bersama menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola kota yang tangguh, responsif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan hidrologi ke depan. (*)

Exit mobile version