Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengadopsi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak atau Sisgita yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sistem tersebut akan digunakan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Kerja sama kedua pemerintah daerah ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sisgita di Aula Blandongan, Balai Kota Tangerang Selatan, Senin, 21 September 2026.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam penandatanganan tersebut. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui Sisgita, Pemkot Bandar Lampung akan mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi tersebut ditujukan untuk menyelaraskan data bidang tanah dengan data objek pajak yang dimiliki pemerintah daerah.
Sistem yang memanfaatkan peta digital itu juga akan digunakan dalam proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara terintegrasi.
Pemkot Bandar Lampung berharap penyatuan data tersebut dapat meningkatkan akurasi informasi perpajakan. Data yang lebih presisi juga dinilai dapat membantu pemerintah memetakan potensi penerimaan sekaligus mempersempit celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan Sisgita tak hanya diarahkan untuk kepentingan penerimaan daerah. Integrasi data pertanahan dan perpajakan juga diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan administrasi tanah dan pajak.
Dengan replikasi sistem tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan mengandalkan data geospasial sebagai salah satu instrumen dalam pengelolaan pajak daerah dan pelayanan pertanahan.












