Kemenag Gelar Tes Kemampuan Akademik Nasional untuk Siswa Madrasah dan Santri

Kementerian Agama akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren di seluruh Indonesia. Tes ini akan dilaksanakan serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam mulai awal November 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut TKA sebagai langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem yang lebih kompetitif dan setara dengan sekolah umum.

“TKA akan menjadi instrumen penilaian akademik baru bagi siswa madrasah. Hasil tes ini bisa digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, terutama jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien dalam pembukaan ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Cibubur, Sabtu, 1 November 2025.

Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA menggantikan model Ujian Nasional yang telah dihapus sejak beberapa tahun lalu, dengan pendekatan yang lebih modern dan kontekstual.

“Tes ini tak lagi menilai hafalan, tetapi mengukur nalar, analisis, dan kreativitas peserta didik,” katanya.

Sebanyak 445.184 siswa Madrasah Aliyah, 153 siswa Madrasah Aliyah Kejuruan, dan 15.288 santri pondok pesantren akan mengikuti ujian ini. Sebagian besar lembaga menyelenggarakan TKA secara mandiri, sedangkan lainnya berbagi sumber daya dengan madrasah terdekat.

Amien menegaskan, asesmen digital ini bukan sekadar efisiensi, tetapi bagian dari membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.

“Digitalisasi asesmen ini juga langkah membangun keadilan dalam penilaian akademik,” ujarnya.

Ujian daring akan digelar bertahap: Madrasah Aliyah dan MAK pada 3–6 November, sedangkan pondok pesantren pada 8–9 November. Setiap sesi mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa.

Sebelum pelaksanaan utama, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar sinkronisasi data dan sistem pada 1–2 November 2025 guna memastikan kesiapan jaringan dan bank soal.

Amien menegaskan, TKA bukan semata soal angka.

“Ini tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah Abdul Basit menjelaskan, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa.

“Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan. TKA berfungsi melengkapi sistem penilaian dan menjadi bahan pertimbangan untuk jenjang pendidikan berikutnya,” ujarnya.

Regulasi pelaksanaan TKA diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, yang menetapkan hasil tes dapat digunakan untuk seleksi prestasi lintas jenjang, penyetaraan pendidikan formal dan nonformal, serta pengendalian mutu oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan sistem baru ini, Kemenag berharap peta mutu pendidikan Islam dapat dibangun secara objektif dan berbasis data, menjadikan madrasah dan pesantren tak lagi dipandang sebagai alternatif, tetapi sebagai arus utama pendidikan nasional.

Exit mobile version