Mustika Bahrum Sosialisasikan Perda Rembug Desa, Perkuat Mekanisme Pencegahan Konflik di Pesawaran

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/02/2026).

Anggota Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya terkait mekanisme rembug desa sebagai instrumen pencegahan konflik sosial di tingkat lokal.

Menurutnya, sosialisasi perda bukan hanya agenda formal, tetapi juga menjadi ruang mempererat komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat.

“Yang lebih utama adalah silaturahmi tatap muka dengan warga. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan dan kebersamaan,” ujar Mustika.

Ia berharap silaturahmi yang terjalin dapat mempererat hubungan emosional antara wakil rakyat dan konstituennya serta membawa dampak positif bagi masyarakat.

Terkait substansi Perda Nomor 1 Tahun 2016, Anggota Komisi VI DPRD Provinsi Lampung tersebut menjelaskan bahwa rembug desa merupakan forum musyawarah untuk menyelesaikan persoalan secara dialogis dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun sistem deteksi dini, komunikasi, serta penyelesaian masalah berbasis kearifan lokal,” tegasnya.

Mustika menambahkan, masyarakat Desa Tanjung Agung pada dasarnya telah terbiasa dengan budaya musyawarah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kegiatan tersebut, ia juga membagikan buku panduan Perda Rembug Desa agar masyarakat dapat memahami lebih rinci isi dan mekanismenya.

Hadir sebagai narasumber, Risodar AH dan Ridho Mukhtaza, yang memaparkan pentingnya rembug desa sebagai forum partisipatif untuk menjaga stabilitas sosial, memperkuat komunikasi antarwarga, serta mendorong penyelesaian persoalan secara mufakat.

Menurut Mustika, konflik sosial sering kali dipicu oleh persoalan kecil yang tidak segera dikomunikasikan. Karena itu, keberadaan pedoman rembug desa diharapkan dapat membantu pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait dalam membuka ruang dialog guna meredam potensi gesekan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka bersama ini memberikan manfaat ganda, yakni pemahaman regulasi sekaligus penguatan kebersamaan antarlegislatif dan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan memperkuat kerukunan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Exit mobile version