LLDikti Wilayah III bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jakarta menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Sebanyak 113 kampus di lingkungan LLDikti Wilayah III terlibat dalam penandatanganan serentak yang berlangsung bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkum di seluruh Indonesia.
Jumlah tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai wilayah dengan perguruan tinggi terbanyak yang siap membentuk Sentra KI. Pemerintah menilai capaian itu mencerminkan meningkatnya komitmen kampus dalam membangun budaya inovasi sekaligus perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama itu menjadi bagian dari rangkaian Sosialisasi Kekayaan Intelektual: Drafting dan Pemanfaatan Paten di Wilayah yang digagas Kementerian Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Jakarta Baroto mengatakan kekayaan intelektual tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif berupa pendaftaran hak cipta atau paten semata. Menurut dia, inovasi perguruan tinggi harus memiliki dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.
“Perguruan tinggi sebagai pilar utama jangan hanya berhenti pada pencapaian akreditasi saja, melainkan harus membangun strategi permanen agar karya-karya tersebut menjadi aset ekonomi,” kata Baroto.
Ia menilai perguruan tinggi memegang peran penting dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis inovasi. Karena itu, hasil riset dosen maupun mahasiswa perlu didorong agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas melalui perlindungan hukum yang memadai.
Kepala LLDikti Wilayah III Henri Tambunan mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset di kampus. Selama ini, menurut dia, banyak hasil penelitian sivitas akademika yang berhenti pada publikasi dan belum berkembang menjadi produk bernilai ekonomi.
“Selama ini banyak inovasi dosen dan mahasiswa yang berhenti di meja publikasi,” ujar Henri.
Menurut dia, kehadiran Sentra KI akan membantu kampus dalam proses pendampingan drafting paten hingga penguatan hilirisasi riset. Dengan begitu, hasil penelitian dapat dikembangkan menjadi inovasi yang terlindungi secara hukum sekaligus memiliki nilai komersial.
Praktisi kekayaan intelektual Ari Juliano Gema juga menilai Sentra KI dapat menjadi ruang penguatan perlindungan inovasi dan etalase karya sivitas akademika. Kampus dinilai perlu memiliki sistem yang mampu menghubungkan hasil riset dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Melalui pembentukan Sentra KI, pemerintah berharap perguruan tinggi memiliki dukungan yang lebih kuat dalam mengelola hasil riset dan karya inovatif. Selain memperkuat perlindungan hukum, program itu juga diarahkan untuk meningkatkan hilirisasi riset dan daya saing bangsa melalui inovasi yang berdampak nyata.
