Komnas HAM Mulai Penilaian Kementerian, Bima Arya: Jangan Sekadar Administratif

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menjalankan program Penilaian HAM terhadap kementerian dan lembaga negara pada 2026. Memasuki tahun ketiga pelaksanaannya, Komnas menegaskan evaluasi itu tidak boleh berhenti pada urusan administrasi dan pemenuhan dokumen semata.

Program Penilaian HAM merupakan bagian dari Prioritas Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Penilaian dilakukan Komnas HAM sebagai lembaga independen untuk mengukur pelaksanaan hak asasi manusia di kementerian, lembaga negara, hingga pemerintah daerah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penilaian tersebut bukan ditujukan untuk mempermalukan institusi negara. Menurut dia, evaluasi dilakukan agar pemenuhan hak dasar warga dapat diukur secara nyata.

“HAM tidak boleh lagi menjadi konsep abstrak, tetapi harus menjadi realitas hidup yang dirasakan masyarakat,” kata Anis dalam peluncuran Penilaian HAM 2026.

Program itu pertama kali dijalankan pada 2024 sebagai proyek percontohan yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga. Tahun ini, cakupan penilaian diperluas menjadi sembilan institusi, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kehutanan.

Komnas HAM akan menilai sejumlah aspek, mulai dari hak memperoleh keadilan, hak atas pendidikan, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar proses penilaian tidak berubah menjadi rutinitas birokrasi belaka. Menurut dia, indikator HAM harus mampu memotret kondisi nyata di lapangan.

“Penilaian HAM harus powerful,” ujar Bima.

Mantan Wali Kota Bogor itu juga menilai pendekatan partisipatif penting agar hasil evaluasi memiliki legitimasi kuat. Ia mendorong pelibatan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga kelompok rentan dalam proses penilaian.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Ia berharap hasil penilaian dapat menjadi rujukan konkret bagi perbaikan kinerja pemerintah.

“Yang paling penting dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Andreas.

Dalam seminar yang menandai dimulainya Penilaian HAM 2026, Komnas HAM menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina, Andreas Hugo Pareira, Bima Arya, dan Perencana Ahli Madya Bappenas Irfan.

Irfan menjelaskan Penilaian HAM telah dimasukkan ke dalam RPJMN sebagai mekanisme evaluasi situasi HAM nasional secara bertahap selama lima tahun. Pemerintah menargetkan sedikitnya 10 persen pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dapat dinilai Komnas HAM.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun indikator penilaian HAM terhadap 10 kriteria hak di kementerian dan lembaga negara.

Dalam diskusi tersebut, muncul pula usulan agar penilaian HAM dilengkapi mekanisme penghargaan dan sanksi. Skema itu dinilai penting agar kementerian dan lembaga negara memiliki dorongan lebih kuat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip HAM.

Sementara itu, perwakilan Mahkamah Agung mengingatkan agar proses penilaian tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *