PDIP Usulkan Aturan Kehadiran Virtual Rapat Paripurna DPRD Lampung Dicabut

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung AM Syafi’i mengusulkan agar aturan yang memperbolehkan anggota DPRD maupun tamu undangan mengikuti rapat paripurna tanpa hadir secara fisik segera dievaluasi, bahkan dicabut. Menurut dia, regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan karena dibuat pada masa pandemi Covid-19.

Usulan itu disampaikan Syafi’i dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat, 17 Juli 2026. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kehadiran virtual dalam rapat paripurna berlandaskan Peraturan Daerah yang diterbitkan saat pandemi untuk mengakomodasi pembatasan aktivitas masyarakat.

“Usulan dari Fraksi PDIP terkait rapat paripurna, ketidakhadiran fisik anggota DPRD atau undangan dalam peserta paripurna itu boleh. Landasannya adalah Perda Covid. Tetapi nampaknya hari ini perlu dicabut untuk dievaluasi,” kata Syafi’i.

Menurut mantan Wakil Bupati Tanggamus itu, kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibanding masa pandemi. Karena itu, mekanisme kehadiran secara langsung perlu kembali diberlakukan agar pelaksanaan rapat paripurna berjalan lebih optimal.

Ia menilai pencabutan aturan tersebut penting untuk meningkatkan tingkat kehadiran anggota DPRD sehingga memenuhi ketentuan kuorum. Selain itu, kehadiran fisik dinilai mencerminkan komitmen dan tanggung jawab anggota dewan terhadap agenda resmi lembaga legislatif.

Syafi’i juga meminta Sekretariat DPRD Provinsi Lampung kembali menginstruksikan seluruh anggota dewan agar menghadiri rapat paripurna secara langsung.

“Supaya tingkat kehadiran ini bisa sesuai dengan ketentuan batas kuorum. Surat kepada anggota, instruksinya supaya hadir secara fisik. Ini kan bagian juga dari bentuk penghormatan kepada rapat paripurna,” ujarnya.

Bagi Syafi’i, kehadiran fisik dalam rapat paripurna bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif. Kehadiran langsung juga merupakan bentuk penghormatan terhadap forum paripurna sebagai agenda resmi dan pengambilan keputusan di lingkungan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *