Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga Bendahara Umum Negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Uang pengganti itu diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Senin, 20 Oktober2025. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Presiden Prabowo Subianto turut hadir dalam acara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” kata Prabowo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya memulihkan sebagian besar kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Sisa kerugian sekitar Rp4,4 triliun akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Pemerintah, kata Burhanuddin, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan terus diperkuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
