Wakil Ketua DPRD Lampung Dukung Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu dan Pilkada

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Ia menilai keputusan tersebut akan mengurangi beban kerja penyelenggara dan partai politik yang selama ini dihadapkan pada padatnya agenda politik nasional.

“Pada dasarnya kita mendukung ya putusan MK ini,” ujar Kostiana kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (30/6/2025).

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama seperti pada 2024 lalu menimbulkan berbagai kendala teknis di lapangan. Menurutnya, irisan tahapan penyelenggaraan dua agenda besar itu membuat beban kerja menjadi berat, baik bagi penyelenggara pemilu maupun struktur internal partai.

“Agenda internal partai juga sangat padat saat Pemilu. Jadi kalau waktunya berdekatan dengan Pilkada, memang cukup menyulitkan,” ujarnya.

Menanggapi konsekuensi dari putusan MK tersebut, termasuk wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD se-Indonesia akibat perubahan jadwal Pilkada, Kostiana menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Kalau mengenai itu (perpanjangan), menurut saya pribadi akan lebih ideal tetap lima tahun. Tapi pada prinsipnya, daerah akan mengikuti kebijakan yang diputuskan pusat,” ucapnya.

Putusan MK yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas kerja kelembagaan politik di Indonesia.

Exit mobile version