Pendaftaran Calon Ketua Demokrat Lampung Dibuka 12 Juni

Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Lampung resmi dimulai.

Panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) telah menerima Surat Keputusan (SK) kepanitiaan sebagai dasar pelaksanaan seluruh rangkaian agenda Musda.

Ketua Bamkostra Daerah Partai Demokrat Lampung, Deni Ribowo, mengatakan pendaftaran dan penjaringan bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung akan dibuka mulai 12 hingga 20 Juni 2026.

“Setelah itu akan dilanjutkan dengan proses verifikasi dukungan atau Pra-Musda yang dijadwalkan pada 26 Juni 2026,” ujar Deni Ribowo, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan Musda Partai Demokrat Lampung akan berlangsung pada 27 Juni 2026 di Hotel Emersia, Bandar Lampung.

Menurut Deni, terdapat 17 suara yang memiliki hak pilih dalam Musda tersebut. Rinciannya, 15 suara berasal dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), satu suara dari DPD Partai Demokrat Lampung, dan satu suara dari gabungan organisasi sayap partai.

Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat juga memiliki porsi suara sebesar 20 persen sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee (OC) Musda Demokrat Lampung, Hanifal, menyampaikan setiap bakal calon Ketua DPD wajib mengantongi dukungan minimal 20 persen dari total pemilik hak suara.

“Artinya, bakal calon harus mendapatkan sedikitnya empat dukungan untuk bisa mengikuti proses pencalonan pada Musda,” kata Hanifal.

Ia berharap seluruh tahapan Musda dapat berlangsung lancar, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Musda Demokrat Lampung kali ini diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Adapun susunan Steering Committee (SC) dipimpin I Made Rai Edi Astawa sebagai ketua dan Rocky Amuh sebagai sekretaris, dengan anggota Amaludin, Angga Satria, Benny Mubarok, Toni Mahasan, serta Aldo Rizaldi.

Sedangkan Organizing Committee (OC) diketuai Hanifal dengan Singa Ersawang sebagai sekretaris. (*)

Exit mobile version