Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) mulai mendata ulang pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban penggunaan infrastruktur publik sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi.
Kepala Dinas BMBK Lampung, Taufiqullah, mengatakan pihaknya telah memanggil lebih dari 15 perusahaan telekomunikasi untuk memperbarui data jaringan fiber optik yang mereka tanam di wilayah Lampung.
“Data di BMBK hanya mencakup izin awal. Tapi apakah setelah dapat izin mereka benar-benar menanam kabelnya atau tidak, kami belum tahu. Karena itu kami minta mereka update lagi datanya,” kata Taufiqullah, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurutnya, pendataan ulang ini juga melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna menelusuri potensi keuangan dari penggunaan jaringan fiber optik di ruang publik, termasuk trotoar dan saluran bawah tanah. “Hasilnya diharapkan bisa menjadi tambahan signifikan bagi kas daerah sekaligus memastikan tata kelola infrastruktur lebih tertib,” ujarnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi III, Munir Abdul Haris, menilai pendataan dan verifikasi tersebut sangat penting sebelum penarikan retribusi diberlakukan.
“Penggalian potensi pajak ini sudah saya usulkan setelah berdiskusi dengan Kadin Jakarta. Potensinya cukup besar untuk PAD kita, bisa mencapai sekitar Rp5 miliar,” kata Munir.
Namun, Munir mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penerimaan pajak, melainkan juga memperhatikan keamanan dan ketertiban infrastruktur. “Jangan hanya dipajaki, tapi pastikan juga lokasi dan keamanan jaringan mereka. Ini penting agar tidak terjadi kerusakan saat ada perbaikan jalan atau irigasi,” ujarnya.
Pendataan ini menjadi langkah awal Pemprov Lampung dalam menertibkan penggunaan ruang publik oleh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan PAD sekaligus menciptakan tata kelola infrastruktur yang lebih transparan dan akuntabel.
