Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengingatkan agar geliat investasi, khususnya di sektor pariwisata, tidak mengorbankan kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir Lampung.
Menurut Mikdar, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan kawasan mangrove.
Ia menilai, dengan garis pantai yang panjang, Lampung memiliki potensi mangrove yang besar dan strategis. Selain berfungsi sebagai pelindung alami pesisir dari abrasi dan penyerap karbon, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting yang menopang penghasilan nelayan.
“Lampung ini pantainya luas, otomatis hutan mangrove atau bakau pasti banyak. Mangrove ini juga punya nilai ekonomi bagi nelayan,” kata Mikdar, Senin (23/2).
Ia menegaskan, ambisi menjadikan Lampung sebagai daerah tujuan wisata unggulan harus dibarengi dengan komitmen menjaga ekosistem pesisir. Jangan sampai pembangunan resort, hotel, maupun fasilitas wisata lainnya justru menggerus kawasan mangrove yang selama ini menjadi penyangga lingkungan.
Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah provinsi segera menyusun peta zonasi mangrove. Peta tersebut diperlukan untuk memperjelas batas kawasan yang wajib dilindungi dan area yang masih bisa dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat.
Menurutnya, sebagian mangrove selama ini dimanfaatkan warga secara turun-temurun, seperti untuk bahan baku arang. Aktivitas tersebut dinilai masih dapat berjalan sepanjang tidak menyentuh kawasan lindung.
“Harus jelas zonasinya. Mana yang benar-benar dilindungi, mana yang bisa dimanfaatkan atau bahkan dikembangkan sebagai wisata berbasis lingkungan,” ujarnya.
Mikdar berharap langkah antisipatif segera dilakukan sebelum tekanan pembangunan semakin besar. Dengan perencanaan yang matang, ia optimistis pengembangan pariwisata dan perlindungan mangrove dapat berjalan beriringan.
