Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rody, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik PT Sugar Group Companies (SGC). Dukungan ini bertujuan mewujudkan transparansi dan kepastian batas lahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Masyarakat atau pihak manapun setuju dan tidak keberatan lahan PT SGC diukur ulang. Tapi tentu perlu kita pikirkan, dari mana pembiayaan pengukuran ulang itu berasal. Maka kita dorong pemerintah pusat agar bisa memfasilitasi,” ujar Miswan, Kamis (7/8).
Miswan menekankan bahwa langkah ini tidak mengganggu usaha, melainkan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, proses pengukuran ulang HGU merupakan bagian dari tata kelola lahan yang baik dan iklim investasi yang sehat di Lampung.
Ia juga menyerukan agar pelaku usaha mematuhi regulasi, termasuk penggunaan lahan dan kewajiban perpajakan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
“Prinsip ekonomi boleh saja mencari keuntungan sebesar-besarnya, tapi jangan lupa bahwa kewajiban perusahaan adalah hak rakyat dan negara. Patuh hukum dan taat pajak itu bentuk tanggung jawab moral juga,” tegasnya.
Dengan adanya pengukuran ulang, Miswan meyakini bahwa kepastian hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan dan mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan.












