Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menghadirkan kemudahan layanan publik dengan membuka akses layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, serta jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Kerja sama tersebut mencakup penyelenggaraan layanan keimigrasian di MPP, termasuk pengurusan paspor dan berbagai administrasi lainnya.
Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi secara terpisah, karena seluruh kebutuhan administrasi dapat diakses dalam satu lokasi.
“Dengan adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik, masyarakat akan semakin dimudahkan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian. Ini bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik,” ujar Eva.
Ia menambahkan, integrasi layanan ini diharapkan mampu memangkas waktu pengurusan dokumen sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Pihak imigrasi juga menyambut baik kolaborasi ini karena dinilai dapat memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan layanan yang terpusat di MPP, proses administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan terkoordinasi.
Pemkot Bandar Lampung optimistis, sinergi ini akan semakin memperkuat sistem pelayanan publik sekaligus mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat yang terus meningkat, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun perjalanan ke luar negeri.
