Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat sebagai dasar resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, mengatakan hingga saat ini besaran THR yang akan diterima ASN belum dapat dipastikan.
“Besaran THR masih menunggu PP tentang pemberian THR. Begitu juga dengan jadwal pencairannya yang akan mengikuti aturan tersebut,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme serta teknis pencairan THR di daerah.
Meski demikian, anggaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung telah disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui komponen belanja pegawai.
Dengan demikian, kepastian terkait besaran maupun jadwal pencairan THR bagi PNS dan PPPK di Kota Bandar Lampung masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
