Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung langsung menindaklanjuti sejumlah catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung terkait pelaksanaan program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan tata kelola program agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu catatan BPK berkaitan dengan mekanisme penetapan peserta yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, BPK juga memberikan catatan terkait belum adanya Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi serta mekanisme pemberian apresiasi langsung oleh wali kota dalam sejumlah kegiatan kemasyarakatan, termasuk pemberian doorprize.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Bandar Lampung, Jhoni Asman, mengatakan arahan wali kota adalah menjadikan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program.
“Wali Kota menginstruksikan jajaran Pemkot untuk menjadikan temuan dan rekomendasi BPK RI sebagai evaluasi penting. Tujuannya agar mekanisme penetapan peserta, yang selama ini diniatkan sebagai bentuk apresiasi pimpinan kepada masyarakat dan pegawai, semakin selaras dengan regulasi dan akuntabel,” kata Jhoni Asman di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bandar Lampung akan menerbitkan SK pembentukan Tim Seleksi. Tim tersebut nantinya bertugas memastikan proses penjaringan dan penetapan peserta dilakukan secara lebih objektif dan transparan.
Selain pembentukan tim, Pemkot juga tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan program yang mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Juknis tersebut akan mengatur sejumlah hal, mulai dari kriteria peserta, mekanisme pendaftaran hingga tahapan verifikasi.
Menurut Jhoni, proses evaluasi tersebut tidak berarti program umrah dan wisata religi dihentikan. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program memiliki dasar dan mekanisme yang lebih jelas.
“Penyempurnaan ini bukan berarti program dihentikan. Justru ini dilakukan agar pelaksanaannya ke depan memiliki prosedur yang lebih tertib, sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2025, program umrah dan wisata religi Pemkot Bandar Lampung telah memfasilitasi sebanyak 1.665 aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah tersebut terdiri dari 279 pegawai instansi vertikal dan 1.386 pegawai yang berasal dari 32 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menyatakan evaluasi dan pembenahan tata kelola akan terus dilakukan agar program tersebut dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan aparatur.(RILIS)
