Pemkot Bandar Lampung Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi melarang seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya untuk beroperasi selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan.

Iwan Gunawan menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari sosialisasi administratif perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama Ramadan.

“Untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, tempat usaha hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat atau panti kebugaran, rumah biliar atau arena bola sodok, agar menutup kegiatannya,” kata Iwan Gunawan dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

Larangan tersebut juga mencakup hiburan malam yang berada di lingkungan hotel. Penutupan resmi berlaku mulai H-2 Ramadan hingga H+3 Idulfitri 1446 Hijriah.

“Apabila ada yang ditemukan melanggar, maka akan kami tindaklanjuti dengan memberikan surat teguran hingga tiga kali. Namun apabila masih terus dilanggar, maka sanksi lebih berat akan diberikan,” tegas Iwan.

Meski demikian, Pemkot memberikan pengecualian terbatas bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet. Namun, tempat tersebut wajib mengantongi surat keterangan resmi dari instansi terkait.

“Rumah biliar yang buka dan sebagai pembinaan atlet harus miliki surat keterangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI),” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Iwan juga mengimbau kepada para pemilik rumah makan, restoran, dan kafe agar tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka di siang hari selama Ramadan, demi menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Pemkot Bandar Lampung akan membentuk tim patroli yang akan melakukan pengawasan di malam hari selama Ramadan.

Exit mobile version