Eva Dwiana Instruksikan Tindak Lanjut Temuan BPK soal Program Umrah dan Wisata Religi

Pemerintah Kota Bandar Lampung mempercepat tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung terkait tata kelola program umrah dan wisata religi Tahun Anggaran 2025.

Tindak lanjut tersebut dilakukan atas instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pemkot akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan program berdasarkan catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandar Lampung Jhoni Asman mengatakan rekomendasi BPK menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program umrah dan wisata religi.

Menurut dia, evaluasi diperlukan agar mekanisme pelaksanaan program ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Bandar Lampung juga menjadikan tindak lanjut LHP tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program pemerintah daerah.

Hasil evaluasi selanjutnya akan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan program, terutama pada aspek yang menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK.

Exit mobile version