Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung menertibkan parkir liar di kawasan depan Mall Chandra Tanjung Karang.
Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan yang parkir di bahu hingga badan jalan, sehingga menyebabkan penyempitan ruas dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sejak Rabu (11/2/2026), petugas gabungan mulai menindak sejumlah kendaraan roda dua yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Iskandar Zulkarnain, mengatakan langkah ini untuk mengembalikan fungsi jalan.
“Untuk sementara kami pasang pembatas terlebih dahulu agar kendaraan tidak parkir di lokasi itu. Setelah itu baru akan dipasang rambu larangan parkir,” kata Iskandar.
Saat ini, area yang sebelumnya menjadi titik parkir liar telah dipasangi pembatas tali agar kendaraan tidak lagi berhenti di lokasi tersebut.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, R. Manggala Agung, menegaskan penertiban ini bagian dari upaya menciptakan kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, parkir di bahu maupun badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, Agustina Nilawati, menyebut penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
“Lokasi ini sering dijadikan tempat parkir di bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Karena itu kami bersama instansi terkait melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di Kota Bandar Lampung.
