Bandar Lampung Awasi Beras Fortifikasi, Retail Diminta Cek Izin Edar

Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan beras fortifikasi di retail modern dan pasar tradisional. Langkah ini menyusul temuan pemerintah pusat terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sebagaimana tercantum pada label.

Dinas Pangan Kota Bandar Lampung telah meminta pengelola retail modern memeriksa kembali izin edar beras yang masuk dan dijual kepada konsumen. Produk tanpa izin edar resmi diminta tidak diterima maupun dipasarkan.

Pengawasan juga dilakukan Dinas Perdagangan di sejumlah pasar tradisional. Petugas menelusuri produk yang dijual pedagang untuk mengantisipasi beredarnya beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat.

Pemeriksaan di Bandar Lampung merupakan tindak lanjut atas temuan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026.

Pemerintah pusat menyebut 25 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Temuan itu diperoleh dari pengujian sejumlah laboratorium bersertifikat.

Persoalan tak hanya menyangkut kandungan produk. Pemerintah juga menyoroti harga jual beras fortifikasi yang ditemukan mencapai Rp57 ribu per kilogram, jauh di atas kisaran harga yang disebut semestinya sekitar Rp13 ribu-Rp13.500 per kilogram.

Amran memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah pusat telah memerintahkan penarikan produk yang diduga bermasalah, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Satgas Pangan Polri juga tengah mendalami temuan tersebut dengan pembuktian melalui uji laboratorium.

Di Bandar Lampung, pengawasan difokuskan untuk memastikan produk yang beredar memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan keamanan serta mutu pangan. Jika ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, petugas dapat menghentikan peredarannya sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Pemkot juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli beras kemasan. Konsumen disarankan memeriksa izin edar, label, informasi kandungan gizi, serta keterangan produk sebelum melakukan pembelian.

Exit mobile version