Bapenda Bandar Lampung Sidak Gerai Makanan di Mall Kartini

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak terhadap sejumlah usaha makanan dan minuman di Mall Kartini, Senin, 21 September 2026. Petugas meminta pelaku usaha melaporkan omzet berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Sidak dipimpin Kepala Bidang Pajak Bapenda Kota Bandar Lampung Gunawan bersama Kepala UPTD Tanjung Karang Pusat Riswan Ismail dan sejumlah petugas. Mereka mendatangi sejumlah objek pajak untuk memantau pelaporan pendapatan sekaligus memberikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan daerah.

Gunawan mengatakan pemeriksaan lapangan tersebut tak hanya bertujuan mengawasi pelaku usaha. Menurut dia, Bapenda juga ingin memastikan wajib pajak memahami kewajiban mencatat dan melaporkan pendapatan secara riil.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengedukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak melaporkan pendapatan atau omzet sesuai dengan kondisi riil dan transaksi yang sebenarnya,” ujar Gunawan.

Menurut Gunawan, ketepatan pelaporan omzet berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah. Karena itu, Bapenda memilih menggabungkan pemantauan lapangan dengan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.

Pengawasan serupa, kata dia, akan dilakukan terhadap objek pajak di Bandar Lampung. Pemerintah kota berharap pelaku usaha terbuka dalam melaporkan pendapatannya sehingga penghitungan kewajiban pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami berharap para wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan melaporkan pendapatan secara transparan. Dengan kepatuhan bersama, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan kembali mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sidak di Mall Kartini menjadi bagian dari pengawasan Bapenda terhadap kepatuhan pelaku usaha di Bandar Lampung. Selain memeriksa pelaporan omzet, petugas memberikan edukasi agar wajib pajak lebih tertib memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Exit mobile version