Yusnadi Soroti Aturan Ambulans RSUD Sukadana, Dinilai Hambat Rujukan Pasien Darurat

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menyesalkan kebijakan RSUD Sukadana yang mengharuskan pasien rujukan menggunakan ambulans milik rumah sakit. Aturan tersebut dinilai membebani pasien dan keluarga, terutama dalam kondisi darurat.

Kritik itu disampaikan Yusnadi setelah mendampingi korban kecelakaan lalu lintas di Jalur Lintas Timur, Lampung Timur, Minggu (1/2). Saat itu, korban membutuhkan rujukan cepat ke rumah sakit lain, namun terkendala aturan internal terkait penggunaan ambulans.

“Saya sangat menyayangkan kebijakan ini. Dalam kondisi darurat, yang utama adalah keselamatan pasien, bukan menambah beban administrasi dan biaya,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban menggunakan ambulans rumah sakit berpotensi menghambat proses rujukan, terutama jika armada terbatas. Selain itu, biaya ambulans dinilai menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien.

“Kalau ada ambulans lain yang siap dan lebih cepat, seharusnya diberi fleksibilitas. Ini soal kemanusiaan,” ujarnya.

Yusnadi meminta manajemen RSUD dan dinas terkait segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada masyarakat. Ia juga memastikan akan mendorong pembahasan di tingkat provinsi serta meminta klarifikasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang.

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga. Jangan sampai aturan yang kaku mengorbankan keselamatan pasien,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version